Definisi Plagiarisme
Pla.gi.a.ris.me/plagiarisme/ n penjiplakan yang melanggar hak cipta.
Definisi plagiarisme diatas merupakan definisi yang tercatat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (Tim Penulis, 2008). Sebelum membahas kepada plagiarisme, mungkin sebelumnya akan dibahas dulu perihal penjiplakan dan hak cipta. Apa itu penjiplakan? Apa itu hak cipta?
Penjiplakan adalah bentuk peniruan dalam keseluruhan aspek; ide, model, maupun prosedur yang bersifat tidak asli. Sementara hak cipta ialah hak seseorang atas karyanya yang dilindungi oleh undang-undang.
Dewasa ini, beratus-ratus karya sedang menunggu mendapatkan hak cipta, dikarenakan semakin banyak orang-orang millennialis kreatif yang sadar akan pentingnya perlindungan undang-undang atas karyanya. Hak cipta sebenarnya merupakan bentuk jaminan atas sebuah karya agar terhindar dari penjamahan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang hak cipta bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri hak moral dan hak ekonomi. (DPR, 2004)
Suatu karya apabila tidak memiliki hak cipta dapat menyebabkan kerugian terhadap pencipta karya ataupun penikmat karya itu sendiri. Karena karya yang tidak memiliki hak cipta atau jaminan undang-undang akan lebih mudah untuk ditiru dan disalahgunakan.
Karya didalam KBBI berarti hasil perbuatan; buatan; ciptaan, yang bisa juga dibagi menjadi ide atau produk. Adapun karya-karya yang bisa kita peroleh hak ciptanya terbagi menjadi 12 item, yaitu:
Buku, pamplet, perwajahan karya tulis, uang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya.
Ceramah kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
Drama, drama musical, tari koreografi, pewayangan dan pantomime.
Karya seni rupa dalam segala segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase.
Karya seni terapan, karya arsitektur, peta, karya seni batik atau motif lainnya.
Karya fotografi, potret dan karya sinematografi.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasidan karya lain dari hasil transformasi.
Modifikasi ekspresi budaya tradisional, kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lain.
Kompilasi ekpresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
Permainan video dan program komputer.
Sementara karya yang tidak mendapatkan hak cipta adalah sebagai berikut:
Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
Ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan dengan digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan.
Alat, benda atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk sebuah kebutuhan fungsional.
Hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
Putusan pengadilan atau ketetapan hakim dan kitab suci atau simbol keagamaan.
Disebutkan bahwa ide atau prosedur termasuk ke dalam karya yang tidak berhak mendapatkan jaminan hukum apabila belum berupa produk. Putusan ini tidak mengherankan dan tidak pula bertentangan dengan definisi penjiplakan yang telah disebutkan sebelumnya. Karena ide atau prosedur tidaklah bisa dibatasi oleh hak cipta.
Setelah mengetahui maksud dari penjiplakan dan hak cipta, maka sekarang kita dapat membahas maksud dari plagiarisme. Plagiarisme merupakan kriminalitas atau pencurian selain dari pada uang dan barang biasa melainkan sebuah maha karya yang bisa menghasilkan uang untuk membeli barang-barang.
Bahaya Plagiarisme
Banyaknya bentuk kreatifitas kaum millennialis diiringi juga dengan menjamurnya kaum millennialis yang memanfaatkan mereka seperti tubuh inang. Mereka penjiplak menjadi bergantung hidup kepada apa yang mereka jiplak. Karena apabila yang mereka jiplak kehilangan pamornya, maka si penjiplak pun otomatis terkena imbasnya. Berbeda dengan “The Creator” mereka bisa hidup tanpa harus bergantung dengan yan lain.
Namun “The Creator” bisa saja dirugikan apabila yang meniru karyanya itu merusak nama dari produk asli dia. Contoh dengan mengatasnamakan brand yang sama tapi tidak ikuti kualitas yang serupa bisa mengecewakan para penikmat karya “The Creator” meskipun sekarang banyak pembeli yang sudah pintar dengan membeli produk asli, tapi tetap saja di Indonesia ini kasusnya lebih banyak orang yang acuh tak acuh dan awam perihal hak cipta ini.
Plagiarisme ini sebenarnya tidak sekedar merugikan pihak creator atau pencipta, tetapi justru lebih merugikan kepada mereka yang tadi diibaratkan hidup di badan inang. Orang-orang yang selalu meniru, mereka tidak akan mampu untuk survive di zaman millennium seperti sekarang, yang semuanya serba canggih dan kompleks. Mereka akan selalu tertinggal dengan ide-ide yang selalu berkembang tiap saatnya. Kenikmatan mereka dalam mendapatakan hasil yang instan hanya bertahan sekeceng saja. Karena otak-otak mereka terbiasa dengan sesuatu yang telah ada bukan menciptakan sesuatu agar ada.
Plagiarisme harus segera dihentikan karena dilihat dari segi hukum pun memang termasuk ke dalam pelanggaran. Penjiplakan bukan merupakan pelanggaran apabila menyebutkan sumbernya. Seperti yang termaktub pada UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 44 (a): Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Yang berarti, apabila tidak ditemukan salah satu dari ketentuan diatas maka akan dikenakan sanksi yang berlaku. Seperti kasus yang menimpa Rektor UNJ Djaali, yang kedapatan melindungi pelaku plagiarisme disertasi doktoral. Salah satunya pada disertasi Nur Alam (mantan Gubernur Sultra). Disertasi itu terindikasi menyadur dari laman-laman penyedia arsip disertasi di internet, hal ini berdasarkan temuan dari tim Evaluasi Kajian Akademik (EKA). Diluar benar atau salahnya kasus tersebut, plagiarisme menjadi kenapa kasus ini diangkat.
Plagiarisme sejatinya harus dimusnahkan agar tidak ada lagi pembodohan dalam cara berpikir untuk generasi-generasi Indonesia kedepannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar